SIDANG PERUBAHAN KEDUA APBKAL TAHUN ANGGARAN 2020
Tri Mulatsari 26 Agustus 2020 13:18:28 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Rabu Wage (26/08/2020) Pemerintah Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Siraman mengadakan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 di Balai Kalurahan Siraman.
Yang mendasari Perubahan Kedua APBKAL Siraman adalah Peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini untuk menjaga Stabilisasi Keuangan Negara dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD.
Sebelumnya, kebijakan BLT-DD hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000. Dalam Permendes terbaru ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.
Setelah melalui pembahasan dan telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan, para peserta menyetujui Rancangan Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan.
(trims.)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYERAHAN GEROBAK UNTUK PELAKU USAHA EKONOMI PRODUKTIF
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
- PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SIRAMAN TAHUN ANGGARAN 2021
- SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020
- PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL 2021
- MUSYAWARAH TERBATAS PEMBAHASAN STATUS KEUANGAN DANA DESA TAHUN 2020